Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas, Tuduhan Makar Tak Terbukti

Sindonews
Thomas Pulungan
Mohammad Fahri Al Habsyi bersama penasihat hukumnya, Amriadi Pasaribu. (Foto: Dok SINDOnews)

Sidang kasus Fahri sudah digelar sejak 4 Februari 2020. Ketua Majelis Hakim, Purwanto menyatakan Fahri secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman. Dalam salinan putusan hakim juga mengatakan hukuman dikurangi dengan lamanya masa tahanan.

"Kami melihat kepribadian Fahri selama di tahanan dan persidangan berkelakuan baik," kata Amriadi.

Dia berharap kasus Fahri menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan ucapan dan melakukan perbuatan, khususnya di media sosial. Amriadi mengatakan kliennya berharap bisa bersilaturahmi langsung dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf langsung.

Fahri diketahui menyerahkan diri ke Mapolres Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019 lalu. Keluarga menyerahkan Fahri ke polisi sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

4 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

6 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

6 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal