Sidang kasus Fahri sudah digelar sejak 4 Februari 2020. Ketua Majelis Hakim, Purwanto menyatakan Fahri secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman. Dalam salinan putusan hakim juga mengatakan hukuman dikurangi dengan lamanya masa tahanan.
"Kami melihat kepribadian Fahri selama di tahanan dan persidangan berkelakuan baik," kata Amriadi.
Dia berharap kasus Fahri menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan ucapan dan melakukan perbuatan, khususnya di media sosial. Amriadi mengatakan kliennya berharap bisa bersilaturahmi langsung dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan permintaan maaf langsung.
Fahri diketahui menyerahkan diri ke Mapolres Palu, Sulawesi Tengah pada 1 Juni 2019 lalu. Keluarga menyerahkan Fahri ke polisi sebagai bentuk dukungan kepada penegakan hukum.