Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas, Tuduhan Makar Tak Terbukti

Sindonews
Thomas Pulungan
Mohammad Fahri Al Habsyi bersama penasihat hukumnya, Amriadi Pasaribu. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Publik sempat dihebohkan dengan viral video seorang pemuda berserban hijau yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 lalu. Pria bernama Mohammad Fahri Al Habsyi (25) itu kini bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis tersebut, Fahri tidak terbukti melakukan makar seperti tertulis dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim hanya memutuskan Fahri bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman delapan bulan 15 hari penjara.

Sementara itu JPU menuntut Fahri dihukum sesuai pasal 104 dan pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan sejak 2 Juni 2019. Dengan vonis tersebut berarti Fahri bebas.

"Klien kami telah menyatakan rasa penyesalan dan permintaan maaf yang dibalas dengan analisis hukum dalam bentuk nota pembelaan atau pledoi. Putusan juga berdasarkan pada fakta-fakta persidangan," katanya, Minggu (16/2/2020).

Jika mengacu pada putusan hakim seharusnya Fahri baru bebas besok Senin (17/2/2020). Sesuai putusan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menyatakan masa tahanan yang bersangkutan dipercepat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Hadiri Forum Ekonomi Bloomberg di India, Bahas Kedaulatan AI

Nasional
4 hari lalu

Amien Rais Hadiri Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo

Nasional
4 hari lalu

Viral Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Anak Muda Datang Bergantian

Nasional
5 hari lalu

Razman Singgung Isu Ijazah Jokowi Tak lagi Murni Kasus Hukum: Ada Kepentingan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal