JAKARTA, iNews.id - Pengangkatan 12 Wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Prinsip dasar pengangkatan Wamen telah sejalan dengan norma ketentuan Pasal 10 UU RI Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Ahli Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan, semula posisi penjelasan Pasal 10 UU a quo telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 79/PUU-IX/2011, Putusan MK ini keluar pada 5 Juni 2012.
"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," ujar Fahri di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dia menuturkan, pertimbangan hukum MK dalam memutuskan perkara itu menyebutkan, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 39 Tahun 2008.
"Sebab menurut Pasal tersebut susunan organisasi Kementerian terdiri dari unsur pemimpin, yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral, pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal, pengawas yaitu inspektorat jenderal, pendukung, yaitu badan atau pusat dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.