Kemudian, jika wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, akan menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo (juga).
MK menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum serta membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.
"Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," ucapnya.