Pengangkatan Wakil Menteri oleh Jokowi Dinilai Sah Secara Konstitusional

Antara
Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bersama 12 Wakil Menteri foto bersama di Istana, Jakarta. (Foto: Antara).

Kemudian, jika wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurutnya, akan menimbulkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan itu terjadi karena sumber dari ketentuan Penjelasan Pasal 10 UU a quo (juga).

MK menilai keberadaan penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum serta membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945, sehingga penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

"Untuk itu kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

Nasional
1 bulan lalu

KPK Kaji Persoalan Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Cegah Konflik Kepentingan 

Nasional
1 bulan lalu

KPK Kaji soal Rangkap Jabatan Wakil Menteri demi Cegah Benturan Kepentingan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Lantik 3 Wakil Menteri, Afriansyah Noor hingga Farida Faricha 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal