JEMBRANA, iNews.id - Berakhir sudah pelarian suami yang menganiaya istri di Denpasar Bali. Pria bernama Heri (52) itu ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Heri yang mengendarai motor ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gilimanuk tepat di pintu keluar pelabuhan.
"Rekan-rekan kita mendapat jajaran dari Polresta Denpasar sehingga kita bisa mencegah pergerakan pelaku," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (28/11/2021).
Penangkapan Heri berawal dari laporan Polsek Denpasar Barat yang memburu pelaku penganiayaan istri di wilayah hukumnya yang kabur dengan mengendarai sepeda motor. Atas laporan tersebut Polsek Gilimanuk mengetatkan pemeriksaan setiap orang yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian menemukan pengendara motor yang mirip dengan ciri-ciri pelaku dan diamankan di Mapolsek Gilimanuk.