JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).
Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula terkait konstruksi perkaranya.
Dia mengatakan KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali.
Saat ini, tim masih mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam waktu dekat.
"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tutur Ali.