JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Subhan, selaku penggugat, membacakan proposal perdamaian.
"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ucap Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Subhan menambahkan, mediasi berjalan tertutup. Dia menyampaikan kepada para pihak tergugat untuk mundur dari jabatannya. Adapun, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Gibran Rakabuming selaku tergugat 1 (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 (T2).
"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," kata dia.
Adapun, pada tahap mediasi selanjutkan beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang dibuat. Pada mediasi tersebut, akan ditentukan damai atau tidak terkait gugatannya ini.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," tuturnya.
Terkait potensi damai, Subhan mengaku dirinya siap dengan syarat Gibran melakukan apa yang tertulis dalam proposal perdamaian.
"Mundur dan minta maaf," ujarnya.