JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025. Program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi peluang langka bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemprov dalam membangun Jakarta sebagai kota yang ramah, adil, dan berpihak kepada warganya.
"Perayaan ulang tahun Jakarta adalah momen kami untuk berbagi kebahagiaan dengan warga. Maka kami hadirkan kebijakan penghapusan sanksi sebagai bentuk apresiasi dan keringanan bagi masyarakat," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Dengan program ini, semua sanksi administrasi seperti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan akan otomatis dihapus. Masyarakat tak perlu mengurus permohonan atau surat keterangan khusus—cukup datang dan bayar pajak seperti biasa, sistem akan langsung menghapus denda yang berlaku.