Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ungkap Kuota LPG Subsidi Ditambah 350.000 Ton, Antisipasi Lonjakan saat Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Kamis, 04 Desember 2025 - 07:04:00 WIB
Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Pembatasan kendaraan angkutan barang periode Nataru di jalan tol diberlakukan mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

5. Jawa Barat:
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
- Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;
- Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Bojongmangu (Fungsional);
- Cileunyi-Sumedang-Dawuan;
- Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Tengah:
- Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;
- Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang-Solo-Ngawi;
- Semarang-Demak; dan
- Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten-Prambanan.

7. Jawa Timur:
- Surabaya-Gempol;
- Gempok-Pandaan-Malang;
- Surabaya-Gresik;
- Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
- Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-Paiton (Fungsional).

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
- Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
- Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut