Pengungkapan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jadi Langkah Mereformasi Polri

Muhammad Refi Sandi
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Langkah penindakan dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah tegas mereformasi institusi Polri. Masyarakat diminta untuk tetap mendukung semangat Polri.

"Mungkin kita bisa melihat dari sudut sebaliknya untuk tetap mendukung Polri bersemangat,karena semua yang terjadi ini justru langkah-langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri ketegasan Kapolri untuk menunjukan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Minggu (16/10/2022).

Dia menambahkan rentetan kasus mengarah ke institusi Polri membuat kritik demi kritik dari masyarakat ke institusi Polri tidak terelakan. Rentetan kasus itu mulai dari Irjen Ferdy Sambo Cs, Tragedi Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang, hingga terakhir keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran kasus narkoba. Hal itu 

"Kita maklum ya diskusi publik atau tarolah kecemasan masyarakat dan kritik-kritik masyarakat kepada Polri akhir-akhir ini begitu gencar ditimpa peristiwa beruntun mulai dari kasus Sambo-lah yang spektakuler," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Daniel Silitonga Jadi Gubernur Akpol

Nasional
2 hari lalu

Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba

Nasional
3 hari lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
4 hari lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal