Pengurus PPP Jatim Mengaku Gunakan Uang Suap Haris ke Romy untuk Nyaleg

Aditya Pratama
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafa Noer (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan pada Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Norman Zein Nahdi mengaku telah memakai uang suap yang diberikan terdakwa Haris Hasanuddin untuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy), sebesar Rp250 juta. Norman menyebutkan, uang tersebut dipakainya dalam rangka mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2019.

Sekretaris DPW PPP Jawa Timur itu mengaku telah diminta Romy untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris, dengan catatan, jangan sampai melukai perasaan Haris. Alasan Romy meminta Norman mengembalikan uang itu karena menolak pemberian Rp250 juta dari Haris.

Selama perjalanan ke Surabaya, Norman mengaku membawa uang yang akan diberikan kepada Haris dalam tas berwarna hitam. Namun, karena kebutuhan nyaleg yang begitu mendesak, akhirnya dia memilih untuk menggunakan uang tersebut terlebih dulu.

“Pada waktu sampai Surabaya memang jeda waktu yang sangat panjang. Karena nyaleg di Dapil III, saya hampir pulang seminggu sekali ke Surabaya, akhirnya waktu itu saya butuh dana, karena caleg sangat butuh besar untuk pesan baliho dan pertemuan saksi, akhirnya saya pakai dulu,” ujar Norman saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Bukan tanpa niat baik, Norman mengaku ingin memberitahukan kepada Haris maupun Romy bahwa dia telah menggunakan uang Rp250 juta itu. Namun, hal itu belum sempat terjadi dikarenakan dua orang tersebut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
7 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
13 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
17 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal