JAKARTA, iNews.id – Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Norman Zein Nahdi mengaku telah memakai uang suap yang diberikan terdakwa Haris Hasanuddin untuk mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy), sebesar Rp250 juta. Norman menyebutkan, uang tersebut dipakainya dalam rangka mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2019.
Sekretaris DPW PPP Jawa Timur itu mengaku telah diminta Romy untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris, dengan catatan, jangan sampai melukai perasaan Haris. Alasan Romy meminta Norman mengembalikan uang itu karena menolak pemberian Rp250 juta dari Haris.
Selama perjalanan ke Surabaya, Norman mengaku membawa uang yang akan diberikan kepada Haris dalam tas berwarna hitam. Namun, karena kebutuhan nyaleg yang begitu mendesak, akhirnya dia memilih untuk menggunakan uang tersebut terlebih dulu.
“Pada waktu sampai Surabaya memang jeda waktu yang sangat panjang. Karena nyaleg di Dapil III, saya hampir pulang seminggu sekali ke Surabaya, akhirnya waktu itu saya butuh dana, karena caleg sangat butuh besar untuk pesan baliho dan pertemuan saksi, akhirnya saya pakai dulu,” ujar Norman saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Bukan tanpa niat baik, Norman mengaku ingin memberitahukan kepada Haris maupun Romy bahwa dia telah menggunakan uang Rp250 juta itu. Namun, hal itu belum sempat terjadi dikarenakan dua orang tersebut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).