Bagaimana Caranya?
Pengambilan uang hasil korupsi bisa dengan cara mengaudit kekayaan, membandingkan harta kekayaan dengan gaji dan tunjangan yang sah serta pendapatan lain. Setelah diaudit jika ternyata jumlah harta kekayaan lebih besar dari keseluruhan gaji dan tunjangan serta pendapatan lain, kelebihannya itu adalah harta kekayaan yang tidak sah.
Pengembalian harta kekayaan yang tidak sah dapat dilakukan secara sukarela oleh ASN atau pejabat bersangkutan dengan memberikan rumus cara mengaudit harta kekayaan tersebut oleh yang bersangkutan. Apabila didapati ada harta tidak sah, ASN atau pejabat tersebut cukup mengembalikan 30 % (tiga puluh persen) saja dari harta kekayaan yang tidak sah tersebut.
Cara pengembalian kedua dengan mengaudit secara regular/berkala oleh auditor dari KPK. Apabila hasil audit didapati ada harta kekayaan yang tidak sah maka harus diambil sebanyak 60 % (enam puluh persen).
Cara pengembalian yang ketiga adalah merampas seluruh harta kekayaan tidak sah yang bersangkutan, tentunya setelah diaudit, bila yang bersangkutan terbukti bersalah.
Selanjutnya ASN atau pejabat publik pensiun atau berhenti dari pekerjaan juga harus diaudit. Jika kedapatan ada harta yang tidak sah maka harus diambil sebanyak 80 % (delapan puluh persen).
Inilah yang dimaksud dengan pengambilan harta kekayaan yang tidak sah dari ASN atau pejabat publik secara berjenjang.
Lalu bagaimana mengambil uang negara yang ada pada perusahaan atau pengusaha yang curang atau nakal? Caranya dengan menelusuri rekam jejak hubungan antara oknum ASN atau oknum pejabat publik dengan perusahaan atau pengusaha. Setelah didapati perusahaan-perusahaan atau pengusaha-pengusaha yang curang atau nakal kemudian dilakukan audit forensic proyek-proyek apa saja atau usaha-usaha curang apa saja yang dilakukan. Kemudian dilakukan audit keuangan terhadap proyek-proyek yang telah dilakukannya.
Setelah didapati nilai nominal dari praktik kecurangan tersebut maka negara akan merampas atau mengambil uang yang tidak sah tersebut seluruhnya. Namun apabila perusahaan atau pengusaha mau mengembalikannya secara sukarela tanpa diaudit lebih dulu, maka diperbolehkan mengembalikannya hanya 50 % (lima puluh persen) dari nilai nominal yang diambil secara tidak sah tersebut.
Apakah cara ini melanggar hukum atau melanggar hak asasi manusia? Tidak. Harta pejabat atau ASN pelaku korupsi yang diambil adalah kekayaan setelah diaudit. Bila hasil audit ternyata tidak sesuai atau melebihi gaji, tunjangan, atau penerimaan lain yang sah, maka dipastikan hasil korupsi.
Cara-cara ini adalah bentuk dari pencegahan agar tidak terjadi korupsi, karena setiap pejabat/ASN yang akan dilantik harus melaporkan dulu kekayaannya dan akan diaudit kekayaannya secara pribadi dan berkala. Pada akhir menjabat pun akan diaudit.