Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian

Nur Khabibi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kabar surat keterangan kepolisian (SKK) yang disebut sebagai syarat bagi jurnalis asing. Dia membantah SKK wajib dimiliki jurnalis asing untuk bisa meliput di Indonesia.

Dia menjelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, disebutkan penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. 

"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025). 

Dia menuturkan, SKK tidak wajib bagi jurnalis asing. Sebab, Perpol tersebut tidak memuat kata wajib.

"SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tutur dia.

Sigit mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik. Menurut dia, dalam penerbitan SKK jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri karena akan diurus oleh pihak penjamin. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL, Ini Agendanya

2 hari lalu

DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri

6 hari lalu

Istana Respons Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

6 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Hormati Hak Prerogatif Presiden Prabowo Terkait Isu Surpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal