Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian

Nur Khabibi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto: Riana Rizkia)

Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, kata dia, Perpol diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik.

"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Irjen Dadang Hartanto Belum Dilantik Jadi Kapolda Metro, Polri: Sedang Umrah

6 jam lalu

Komisi III DPR Kunjungi Kediaman Kapolri Jenderal Suyudi: Ini Tradisi

7 jam lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Lantik 27 Pejabat-Kapolda Baru, Tindak Lanjut Mutasi 88 Perwira

7 jam lalu

Mutasi Polri: Irjen Herry Heryawan Jabat Kabaharkam, Irjen Arman Achdiat Kapolda Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal