Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

Muhammad Refi Sandi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kedua dari kiri). (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, peluang pemanggilan terhadap Nadiem kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai upaya pendalaman melengkapi alat bukti.

"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," ucap Abdul di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Nadiem diketahui telah memenuhi panggilan kedua penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) kurang lebih 9 jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Triliun

1 tahun lalu

1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung

24 jam lalu

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

2 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal