JAKARTA, iNews.id - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan terkait pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, uang pengembalian itu dalam mata uang asing.
"Kenapa ini dicicil? Ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah, USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Jumat (19/9/2025).
Asep menambahkan, limitasi pengambilan uang terjadi karena uang tersebut tidak disimpan di rumah, melainkan di perbankan.
"Jadi ini ada limitasinya pengambilan, jadi ngambilnya ya bertahap," kata dia.
Meski begitu, Asep belum bisa memastikan jumlah yang dikembalikan tersebut.
"Nanti saya konfirmasi kembali, berapa si jumlah finalnya, tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap asal usul uang yang sempat dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti perkara tersebut.