Penjelasan PN Jakpus terkait Hakim Anwar Jabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Antara
Ilustrasi, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjelaskan seputar polemik Hakim Anwar menjabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Dalam penjelasan tersebut dikatakan Anwar telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang bertugas di PN Jakpus saat ditetapkan menjadi Komisaris BUMN.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, pengunduran diri disampaikan melalui Kepala PN Jakpus.

"Menurut Bapak Anwar, sejak 12 Juni 2020 itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dia menuturkan, Anwar tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara tipikor yang masih berjalan sejak mengundurkan diri. Sementara kehadirannya di PN Jakpus saat itu, kata dia sebatas mengurus administrasi.

"Beliau hadir di PN karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari Mahkamah Agung," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan laman Pertamina Patra Niaga, diketahui Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Pria kelahiran Mataram tahun 1963 itu disebut sebagai hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), e-KTP dan lainnya, namun nama Anwar masih tercantum di website PN Jakpus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
11 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Nasional
14 hari lalu

Susunan Direksi dan Komisaris Antam Terbaru, Dirut Diisi Eks Pangdam Jaya

Nasional
25 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal