Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka (foto: Ari Sandita)

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025) ini. Lisa dicecar 44 pertanyaan oleh polisi.

"Tadi berjalan dengan baik, kita terima kasih pada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi," ujar pengacara Lisa, John Boy Nababan di Bareskrim.

Dia menambahkan, Lisa akan kooperatif jika kelak penyidik membutuhkan keterangannya lagi.

"Kita mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir. Kita mengikuti dan kita menghargai semua proses yang sudah dijalankan oleh Cyber Bareskrim. Ke depannya kami siap untuk kooperatif dan menjalani bagaimana nanti muara perkara ini," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
5 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Seleb
5 hari lalu

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini: Doakan yang Terbaik

Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal