Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menungkapkan alasan Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka. Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Adapun, Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke polisi dengan sangkaan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Kasus Fitnah RK: Doakan yang Terbaik

Seleb
3 hari lalu

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini: Doakan yang Terbaik

Nasional
8 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal