Penjelasan Polri soal Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, kasus Ustaz Maaher masuk tahap II atau telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Sebelum tahap II diketahui Ustaz Maaher mengeluh sakit kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Dia menuturkan, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi Ustaz Maaher menolak.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan  menjadi tahanan jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

10 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

16 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

16 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal