Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Jaksa pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim terhadap dua barang yang ditemukan tersebut. Barang-barang tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.