Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Polisi menetapkan penjual senjata ke pelaku teror Mabes Polri sebagai tersangka. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku serangan teror di Mabes Polri Jakarta, ZA. Muchsin merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," katanya.

Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Judi Online Modus Deposit Pulsa, Ini Perannya

3 hari lalu

Polisi soal Asal-usul Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: Ada Perjanjian Olahraga Menembak

3 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

3 hari lalu

Polisi Cek Ruangan di Sekolah Harapan Ibu yang Disebut Bunker, Ternyata Basement

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal