Banyak sejumlah negara di dunia, memberikan subsidi keuangan kepada partai politik bervariasi mulai 25% sampai dengan 70%, seperti Australia, Turki, Swedia, Meksiko, Jerman, dan Italia.
Pemberian subsidi keuangan partai politik di Indonesia sudah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009. Dalam PP yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proposional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR RI maupun di DPRD.
Namun, Pasal 34 ayat 3 ini sangat jauh dari landasan ekualitas karena partai politik yang menjadi peserta pemilu mempunyai peran penting yang sama, baik yang mendapatkan kursi maupun tidak mendapatkan kursi.
Dalam pemberian subsidi keuangan ke partai politik, negara seharusnya mempunyai perspektif ekualitas atau equal treatment karena peran partai politik sangat signifikan dalam membangun bangsa. UU Parpol perlu ditinjau ulang, khususnya pasal 34 dan pasal 35 ayat 1 tentang batasan jumlah sumbangan kepada partai politik.
Partai politik tidak hanya sebagai pintu masuk jalannya tata cara bernegara, tetapi bisa sebagai pintu masuk terjadinya transaksional politik yang dapat melahirkan tindakan korupsi. UU Partai Politik penting dikaji kembali guna menciptakan tatanan pengelolaan partai politik yang lebih bertanggung jawab terhadap pendidikan politik untuk masyarakat luas, sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta rekrutmen kader calon pemimpin negara.