Apri Supriyadi
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jakarta
KESADARAN akan pentingnya keberadaan partai politik di Indonesia masih sangat minim. Padahal keberadaan partai politik di sebuah negara demokrasi sangat penting. Hanya melalui partai politik, rakyat dapat memilih dan mengantarkan calon pemimpin untuk menduduki posisi penting di negara.
Partai politik mempunyai peranan yang sangat besar di dalam membangun bangsa. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011 Pasal 11, partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya, serta mampu menciptakan kader pemimpin bangsa melalui pembinaan anggota dan masyarakat luas.
Peranan partai politik sangat berpengaruh dalam kemajuan negara yang dapat mewujudkan berkeadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga partai politik dapat dikatakan entitas sakral dalam pembangunan bangsa.
Setiap lima tahun sekali, kita sebagai warga negara Indonesia mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.
Partai politik sebagai peserta pemilu menyiapkan para kader-kadernya untuk ditempatkan, baik di posisi eksekutif maupun legislatif. Hasil dari pemilu ini yang akan menjalankan tata cara bernegara, yang dapat menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia.