“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang diajukan adalah surat praperadilan. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” ucapnya.
Hasto sempat berbicara mengenai surat saat tiba di agenda pemeriksaan hari ini. Hasto juga menyebut dirinya tengah menunggu keputusan dari pimpinan KPK.
“Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) kami menunggu tindaklanjutnya dan nanti percayalah kami akan memberikan keterangan pers sebaik-baiknya,” ucap Hasto.