JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Heru Widodo menegaskan, tiket kapal ferry yang sudah dibeli oleh penumpang tidak akan hangus selama 24 jam. Hal ini untuk mengakomodasi penumpang yang ketinggalan kapal.
Heru mencontohkan, jika penumpang membeli tiket pada tanggal 28 Maret pukul 09.00 WIB, maka sebetulnya tiket tersebut masih bisa digunakan keesokan harinya sebelum pukul 09.00 WIB.
"Masa berlaku tiket 24 jam, jadi tidak usah khawatir bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Misal beli tiket hari ini, besok berangkat masih bisa," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Eksekutif Merak, Jumat (28/3/2025).
Kebijakan ini sebagai upaya untuk memecah konsentrasi pilihan waktu pemudik yang lebih banyak berangkat pada malam hari. Meski pemudik membeli tiket malam hari, mereka masih bisa berangkat keesokan paginya.
"Kita tidak memberlakukan yang namanya tiket hangus, yang penting masyarakat bisa berangkat dan menyeberang, masih bisa berangkat sampai besok. Pokoknya tidak ada tiket hangus bagi masyarakat seluruh pemudik," tambahnya.