Penunjukan Pj Gubernur Harus Pertimbangkan Asas Kepatutan

Richard Andika Sasamu
Ilustrasi, kepala daerah. (Foto: SINDOnews).

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) memang membuka ruang bagi anggota Polri dan TNI menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN membatasi jabatan mana yang boleh diisi anggota Polri maupun TNI.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan, merujuk Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, diatur bahwa anggota Polri atau TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Jabatan dimaksud, yang ada pada instansi pusat, tetapi tidak termasuk jabatan pada instansi daerah.

"Jadi tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi yang diperuntukan pegawai ASN bisa diisi anggota Polri atau TNI. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya," ujar Said kepada iNews.id, Minggu (28/1/2018).

Dia menyebutkan, instansi pusat yang bisa diisi oleh anggota kepolisian dan TNI yaitu kementerian, lembaga non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Namun, penempatan pada instansi pusat tidak bisa dilakukan berdasarkan subjektif mendagri.

Menurutnya, ada asas kepatutan yang harus diperhatikan. "Kalau pada instansi pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh mendagri, apalagi jika mereka ditempatkan pada instansi daerah yang ditutup pintunya oleh UU ASN," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Jokowi Belum Terima Surat Usulan Jenderal Polisi Pj Gubernur

Nasional
8 tahun lalu

Jenderal Polisi Pj Gubernur, Basarah Tepis Ada Kepentingan PDIP

Nasional
8 tahun lalu

Polemik Jenderal Polisi Pj Gubernur, Kemendagri: Belum Ada Keppres

Nasional
8 tahun lalu

Yusril Nilai Jenderal Polisi Pj Gubernur Langgar UU

Nasional
8 tahun lalu

Pilkada 2018, Polisi Jangan Ikut Jadi Pemain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal