Yusril Nilai Jenderal Polisi Pj Gubernur Langgar UU
JAKATA, iNews.id - Rencana penunjukan jenderal polisi aktif sebagai pejabat (pj) gubernur dinilai melanggar undang-undang. Maka itu, pemerintah disarankan bijak dalam membuat keputusan.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) polisi tidak boleh merangkap jabatan selain jabatan yang masih terkait kepolisian. Menurutnya, pengamanan pilkada bukan tugas gubernur, melainkan tugas kepolisian.
"Polisi harus netral dalam melaksanakan kewenangannya," ujar Yusril di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Pakar hukum tata negara ini mengingatkan, pemerintah seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi. Dia menuturkan, jika pemerintah tetap memutuskan kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu.
"Memang boleh polisi merangkap jabatan lain, tapi masih terkait dengan kepolisian contohnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau pejabat daerah enggak terkait langsung dengan kepolisian," tuturnya.