JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penusukan terhadap Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara ketakutan karena merasa diburu Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Fakta itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto mengatakan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019. Abu Rara juga sempat menganggap Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," katanya saat membacakan dakwaan.
Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana, yang berada di kontrakan, mendengar suara helikopter. Saat itu, Fitria beranggapan polisi akan menangkap Abu Rara.
Karena kondisi itulah, Abu Rara menyuruh istrinya mematikan ponsel. Kemudian dia mengajak istri dan anaknya, RA (12) menuju alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan mendaratnya helikopter.