Penusuk Wiranto di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Sidang penusukan Wiranto yang digelar secara online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga pelaku kasus penusukan mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto telah menghadapi sidang penuntutan. Ketiganya dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.

"Sidang pembacaan tuntutan perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Dia merupakan aktor utama yang menusuk Wiranto menggunakan senjata tajam jenis kunai.

Terdakwa kedua bernama Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun penjara. Dia merupakan penyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto juga dengan kunai.

Ketiga yaitu terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut tujuh tahun penjara. Dia menghadapi dakwaan berbeda karena melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana teroris.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku

Megapolitan
26 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Nasional
1 bulan lalu

Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat

Buletin
1 bulan lalu

Jenazah Istri Wiranto Akan Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal