Terlepas dari kemungkinan penerapan pasal makar, Jimly menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut sudah memiliki konsekuensi hukum serius. Dia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dapat dikenakan terhadap pelaku penyadapan ilegal. Sementara itu, ancaman hukuman mati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut terkait unsur makar.
"Yang jelas dari segi Undang-Undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini ancamannya ya minimal 10 tahun. Gitu loh. Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini. Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih masih perlu pembuktian-pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya, gitu ya. Kita jangan mendahului gitu," tuturnya.
Di sisi lain, Jimly menyatakan dukungannya kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dia meminta aparat tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah terungkap, tetapi membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.
"Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya," ucapnya.