JAKARTA, iNews.id - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo bersaksi di sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan Hasto merupakan aktor intelektual kasus suap pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pernyataan Arif termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2025. Penasihat hukum Hasto, Patra M Zen pun mencoba memastikan pernyataan Arif tersebut.
"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12, itu Bapak (Arif) tegas bilang, 'Aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto'. Itu kan Bapak bilang? Jadi menurut pendapat Bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?" ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Betul," jawab Arif.
Patra kemudian mencecar Arif apa yang dialami secara langsung sehingga menyimpulkan Hasto merupakan aktor intelektual perkara tersebut.
"Apa yang Bapak lihat, Bapak alami, ada gak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?" ujar Patra.
"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu, saya merefer dari saksi yang kami periksa. Jadi dalam kasus penyidikan memang masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny (Donny Tri Istiqomah), Saeful (Saeful Bahri), itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa, karena dia menerima dan mereka melaporkan," kata Arif.
"Jadi Saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?" tanya Patra.