JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). Kehadiran saksi dengan latar belakang penyelidik itu diprotes pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
"Izin yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan, karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ronny, pada persidangan sebelumnya, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti hanya menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan dialami langsung.
"Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak," ujar Ronny.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kemudian menjelaskan pihaknya lah yang menghadirkan Arif selaku penyelidik di ruang sidang. Menurutnya, keterangan Arif dibutuhkan guna mendalami peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).