Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Kepri Digagalkan, 8 WNA Ditangkap

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AI)

Petugas kemudian mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China dengan berat total sekitar 1,3 ton. Berdasarkan hasil uji pendahuluan menggunakan alat Rigaku, seluruh sampel dinyatakan positif mengandung ketamin.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Saat ini, seluruh barang bukti beserta para ABK diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penghitungan ulang barang bukti juga akan dilakukan oleh Pomal Batam.

Rincian lengkap mengenai pengungkapan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Terbongkar via X-Ray! Bea Cukai Priok Gagalkan Penyelundupan 5 Harley-Davidson Asal China

18 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Asal China, Ini Penampakannya

20 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel, Nilainya Tembus Rp11,6 Miliar

22 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal