Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyebut penindakan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di salah satu perusahaan ekspedisi. Petugas mencurigai sejumlah paket dan kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan identitas serta surat perintah.

"Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai," demikian keterangan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan keterangan pihak ekspedisi, penerima barang diketahui baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan yang akan digunakan mengangkut paket tersebut.

Petugas kemudian menyisir area sekitar ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dimintai keterangan, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

12 hari lalu

Bea Cukai Sita 20.000 Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

14 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

20 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal