Penyidik Jampidsus Sita Aset Milik Tersangka Korupsi PT Taspen Life Hasti Sriwahyuni

Dhimas Choirul
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Ist)

Adapun aset milik tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2 yang terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat. 

Penyitaan aset milik Tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.

Seperti diketahui, tim penyidik menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life.  

Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum

2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

2 hari lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

3 hari lalu

Terima Kapolri, Jaksa Agung: Penyidikan Bagus Hasilkan Penuntutan dan Putusan yang Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal