JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menalangi uang suap Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR senilai Rp400 juta. Tindakan itu termuat dalam barang bukti elektronik (BBE).
Pernyataan itu disampaikan saat Rossa bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Rossa semula menjelaskan, pihak yang diminta menghubungi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah Agustiani Tio Fridelina. Wahyu meminta Rp900 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi legislator.
"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp900 juta, itu hasil negonya oleh para pihak tiga (Saeful, Donny, dan Tio) strategi ini dibilang itu minta Rp1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," kata Rossa.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut masih bertambah jika masuk ke proses pelantikan yang jumlah totalnya menjadi Rp2,5 miliar. Namun, Harun Masiku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Menurut dia, Harun Masiku lantas mencari dana talangan. Berdasarkan bukti percakapan Harun Masiku dan Saeful Bahri, Hasto bersedia menalangi kekurangan tersebut. Akan tetapi, uang yang dikeluarkan Hasto hanya sebesar Rp400 juta.