Sementara itu, TPL menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (20/8/2026). Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden mengatakan perseroan masih melakukan verifikasi.
"Perseroan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
TPL juga menyebut belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara maupun pengadilan. Perseroan menyatakan belum mengetahui informasi resmi mengenai keterlibatan pihak internal. TPL menegaskan tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan mengaku akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.