Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
“Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya,” kata eks Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia itu. Karenanya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang berkontribusi terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Teori conditio sine qua non dikenal sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran ini diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori tersebut tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa. Apabila satu syarat dihilangkan dan akibat ikut hilang, syarat itu dianggap penyebab.
“Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut,” kata Nicholay.
Berdasarkan kerangka itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian keputusan dalam transaksi yang kini disidik. Dia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
“Dalam kasus a quo, Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut,” katanya. Namun, penentuan tanggung jawab pidana tetap harus berdasarkan bukti hasil penyidikan.