Penyidikan Polisi Tersangka Unlawful Killing yang Meninggal Dunia Dihentikan

Puteranegara Batubara
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramat. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang terlapor aparat kepolisian di kasus Unlawful Killing sebagai tersangka. Namun penyidikan salah satu tersangka EZP harus dihentikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. 

"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Sementara disisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses. 

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

3 hari lalu

3.983 Personel Gabungan Kawal 47 Aksi Demo di Jakarta Hari Ini

4 hari lalu

Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cemburu Istri Chat Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal