Penyidikan Polisi Tersangka Unlawful Killing yang Meninggal Dunia Dihentikan

Puteranegara Batubara
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramat. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang terlapor aparat kepolisian di kasus Unlawful Killing sebagai tersangka. Namun penyidikan salah satu tersangka EZP harus dihentikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia. 

"Satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Sterilisasi dan Jaga Ketat Gereja Katedral jelang Malam Natal

Megapolitan
4 hari lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal