Kasus Unlawful Killing, Tiga Polisi Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan tiga polisi terlapor dalam kasus Unlawful Killing laskar FPI telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Mabes Polri)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian menjadi tersangka dalam kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya laskar FPI. Ketiga polisi itu sebelumnya berstatus sebagai terlapor.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menyampaikan salah satu aparat kepolisian berinsial EPZ yang berstatus tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

19 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

19 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal