JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manajer Umum Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty. Vonis tersebut didapat Asty karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311 juta.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Terdakwa Asty terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Putusan itu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap hakim Rianto.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa, Asty dinilai berlaku sopan dalam persidangan; belum pernah dihukum; seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; menyesali perbuatannya, dan; berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.