Putusan terhadap Asty tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Asty penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Asty bersama dengan Direktur PT HTK, Taufik Agustono, dinilai terbukti memberikan uang suap kepada Bowo sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK dan terdakwa Asty menyatakan pikir-pikir.