Penyuap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Dia merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengajukan kasasi karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru tidak mempertimbangkan dua hal.

Pertama, penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun.

Pertimbangan kedua, yakni adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto, Selasa (22/9) menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ujar Ali dalam keterangannya tertulisnya, Selasa (22/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

25 hari lalu

KPK Cecar Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal Temuan Uang di Rumah Dinas

2 bulan lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

2 bulan lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal