Penyuap Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, diduga menyuap Rp8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.

Akibat ulahnya, Suheri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU KPK telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
2 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal