Peradi Bersatu: Unsur Pidana Ade Armando Komentari Video Ceramah JK Tipis Sekali

Achmad Al Fiqri
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. (Foto: iNews)

"Terus kemudian Pasal 243. 243 ini dengan maksud menghasut. Menghasut itu ajakan, bukan paradigma berpikir personal dia, ini kan personaliti seorang Ade Armando berpikir 'Oh, kok Pak JK atau Pak Jusuf Kalla seperti itu ya?' Kan itu bahasanya, diksi narasinya tuh," imbuh Ade.

Dia menilai, unsur pidana dengan pasal ini tipis. Pasalnya, kata dia, Ade berbicara dalam podcast di salah satu media.

"Kita harus membuktikan di mana? Di konten itu sendiri. Apakah dalam konten itu nanti yang berkomentar itu terhasut atau mencaci maki, timbul caci maki di situ terhadap Pak Jusuf Kalla," ucap Ade.

"Tetapi sebagai seorang public figure, Pak JK saya tak sepakat kalau beliau tersinggung terhadap itu. Itulah resiko menjadi seorang panutan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pengacara Sebut JK Sangat Marah Difitnah Ade Armando Cs: Ceramahnya Fakta Empirik

Nasional
11 jam lalu

Ade Armando Bantah Fitnah JK Menista Agama, Tegaskan Isi Podcast Sudah Berimbang

Nasional
12 jam lalu

Direktur LBH Hidayatullah: Ade Armando Framing JK Menista Agama, Sengaja Buat Marah Umat Kristiani

Buletin
3 hari lalu

Ade Armando Resmi Mundur dari PSI, Tak Ingin Partai Terseret Polemik dengan JK

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Ade Armando Mundur dari PSI usai Terseret Kasus Video JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal