JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyoroti tindakan pegiat media sosial Ade Armando potongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, unsur pidana dalam tindakan Ade sangat tipis.
"Bahwa kalau saya pelajari pasal per pasal, unsur (pidana) tipis sekali," ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs' di iNews, Kamis (7/5/2026).
Dia mengatakan laporan aliansi ormas Islam terhadap Ade Armando merupakan delik aduan umum. Dia membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam laporan terhadap Ade.
Salah satunya, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, penggunaan pasal ini harus melihat unsur menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan.
"Ini terpenuhi enggak salah satunya? Itu dulu. Nah, ketika pemenuhan unsur ketiga ini, itu kita anggap lewat tuh, kenapa? Karena bukan Saudara Ade Armando," katanya.