Perampok Jam Tangan Mewah di PIK Beraksi dengan Terencana, Survei ke Toko 3 Kali

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menunjukkan barang bukti perampokan jam mewah (Foto: Erfan Ma'ruf)

Polisi sudah menangkap tiga orang lain sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah tersebut.

Jam tangan mewah dari toko jam di PIK (Foto: Erfan Ma'ruf)

Mereka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (13/4/2024).

Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
2 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal