Perampok Jam Tangan Mewah di PIK Beraksi dengan Terencana, Survei ke Toko 3 Kali

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menunjukkan barang bukti perampokan jam mewah (Foto: Erfan Ma'ruf)

Polisi sudah menangkap tiga orang lain sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah tersebut.

Jam tangan mewah dari toko jam di PIK (Foto: Erfan Ma'ruf)

Mereka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.

“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (13/4/2024).

Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
2 hari lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal