Polisi sudah menangkap tiga orang lain sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Mereka berinisial MAH, DK, dan TFZ di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka utama berinisial HK yang melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya, yang terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Phillippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
“Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (13/4/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.