Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id - Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar merupakan mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang telah dimutasi menjadi Yanma Polri.

Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi, Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo. 

Dalam sidang etik terhadap Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Nasional
2 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
3 hari lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal