JAKARTA, iNews.id - Air gun dan airsoft gun selalu menjadi perdebatan saling beradu keunggulan. Mereka mempunyai perbedaan dalam penggunaan senjata.
Senjata merupakan alat yang digunakan sebagai alat pertahanan baik menjaga diri maupun keamanan negara. Biasa digunakan oleh para penegak hukum seperti tentara nasional indonesia (TNI) baik dari angkatan laut, udara dan darat, maupun kepolisian.
Masyarakat sipil diperkenankan memiliki peralatan senjata api dengan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Termasuk dalam golongan tertentu seperti dokter, komisaris, menteri, direktur, pengacara, serta pejabat pemerintah.
2. Dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun, sang calon pemilik wajib mempunyai keterampilan menembak dan mengikuti uji psikologis dan kesehatan.
3. Calon pemilik harus secara legal mendapatkan surat izin dari lembaga yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Senjata yang diizinkan adalah peluru hampa, peluru karet, dan peluru tajam guna melindungi diri.
Dalama berbagai sumber, airsoft gun kategori senjata replika yang biasa digunakan untuk olahraga. Sedangkan air gun termasuk dalam golongan senjata karena dapat membahayakan orang yang terkena senapannya.